KUNJUNGAN NMC

KUNJUNGAN NMC
Foto bersama NMC, PjO Kabupaten, Faskab, FT Kab, FK/FT, dan TPK usai FGD

Minggu, 20 Februari 2011

SOP Evalusi Kinerja UPK






 


PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI PERDESAAN


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
( SOP )

EVALUASI KINERJA PENGURUS UPK
SISTEM KREDIT POIN TAHUNAN (SKPT)




 




BADAN KERJASAMA ANTARA DESA
(BKAD) KECAMATAN MUARA SIAU



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
EVALUASI KINERJA PENGURUS UPK
KECAMATAN MUARA SIAU

BAB I
PENDAHULUAN

Paradigma pelaksanaan pembangunan secara perlahan telah menunjukkan perubahan yang signifikan. Jika sebelumnya masyarakat hanya dipandang sebagai objek pembangunan, namun saat ini masyarakat dijadikan subjek pembangunan. Bahkan, masyarakat juga diarahkan untuk menjadi pelaku utama secara mandiri dan bertanggung jawab.

Untuk menjembatani program pemerintah yang dilaksanakan oleh masyarakat tersebut, diperlukan keberadaan pengelola di tingkat kecamatan yang berkerja secara profesional. Oleh karena itu, Uniit Pengelola Kegiatan (UPK) dituntut untuk terus mengasah kemampuan diri untuk mencapai kualitas pengelolaan kegiatan yang optimal.
Dalam rangka terus mendorong pengembangan dan pembinaan pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, khususnya pengurus UPK perlu terus diciptakan kreativitas yang memacu etos kerja pengurus UPK, salah satunya Sistem Evaluasi Kinerja pengurus UPK. Berdasarkan pemikiran tersebut, perlu disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Evaluasi Kinerja UPK sebagai acuan pelaksanaan evaluasi kinerja pengurus UPK..


BAB II
PENGERTIAN DAN ISTILAH

Pasal 1
  1. Standart OperaSional Prosedur  (SOP) adalah dokumen administrasi yang mengatur sistematika Evaluasi Kinerja Pengurus  Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP).
  2. Sistem Kredit Poin Tahunan yang disingkat dengan SKPT adalah perangkat penilaian kinerja  pengurus UPK dengan mengedepankan upaya pembinaan dan pencegahan dini (Early Warning System)
  3. BKAD adalah lembaga lintas desa yang dibentuk secara sukarela atas dasar kesepakatan dua atau beberapa desa disatu wilayah dalam satu kecamatan dan atau antar Kecamatan dengan maksud dan tujuan tertentu. Dalam kaitannnya dengan UPK, maka fungsi BKAD adalah merumuskan, membahas dan menetapkan rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam bidang dana pengelolaan dana bergulir, pelaksanaan program, pelayanan usaha kelompok. BKAD juga berperan dalam pengawasan, pemeriksaan, serta evaluasi kinerja UPK.
  4. PjOK adalah Penanggung Jawab Operasional Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Muara Siau.
  5. FK adalah Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Muara Siau.

BAB III
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2
SOP ini dibuat untuk mengatur secara jelas tata laksana penilaian kinerja pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pada Program PNPM-PNPM MP Kecamatan Muara Siau.

Pasal 3
Sebagai sistem penilaian kinerja yang mengedepankan upaya pembinaan dan pencegahan dini (Early Warning System), SKPT bertujuan:
  1. Untuk menjadi acuan penilaian kinerja pengurus UPK yang dilakukan secara transparan dan akuntabel (bisa dipertanggungjawabkan);
  2. Untuk mendapatkan kemajuan (progres) kinerja pengurus UPK;
  3. Untuk meningkatkan rasa tanggung jawab pengurus UPK;
  4. Mendorong motivasi kerja pengurus UPK;
  5. Meningkatkan kedisiplinan pengurus UPK;
  6. Meningkatkan profesionalisme pengurus UPK.
Pasal 4
Ruang lingkup penilaian SKPT adalah seluruh pengurus  Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau


BAB IV
KETENTUAN SISTEM KREDIT POIN TAHUNAN (SKPT)

Pasal 5
Ketentuan umum Sistem Kredit Poin Tahunan (SKPT) Pengurus UPK adalah:
a.      Masing-masing pengurus UPK diberikan kredit poin sebesar 1.000 (seribu) poin untuk masa waktu selama 1 (satu) tahun, yang dimulai setelah MAD Tutup Buku s/d MAD Tutup Buku tahun berikutnya;
b.      Kredit poin yang dimiliki oleh masing-masing pengurus UPK akan secara otomatis berkurang berdasarkan kesalahan atau ketidakdisplinan yang dilakukan olah masing-masing pengurus UPK;
c.       Penilaian kredit poin akan dilakukan oleh Fasilitator Kecamatan, BKAD, dan PjOK;
d.      Hasil evaluasi kinerja dengan menggunakan Sistem Kredit Poin Tahunan (SKPT) akan disampaikan setiap tiga bulan kepada pengurus UPK sebagai bahan perbaikan kinerja;
e.      Rekapitulasi penilaian kredit poin diumumkan dalam setiap MAD Tutup Buku/MAD Pertanggungjawaban UPK;
f.         Peringatan pertama akan diberikan kepada pengurus UPK yang memiliki kredit poin dibawah 800 poin sebagai upaya pembinaan dan perbaikan kinerja pengurus UPK;
g.      Peringatan kedua akan diberikan kepada pengurus UPK yang memliki kredit poin dibawah 600 poin sebagai upaya pembinaan dan perbaikan kinerja pengurus UPK;
h.      Pemberhentian secara hormat atau tidak hormat akan dilakukan kepada pengurus UPK yang memiliki kredit poin dibawah 500 poin.
i.        Pengurus UPK bisa diberikan poin tambahan (bonus poin) atas usulan dan atau atas penilaian kinerja oleh Tim Penilai sebagai bentuk pengharggaan atas prestasi pengurus UPK.
j.        Poin tambahan yang diberikan oleh Tim Penilai tidak boleh melebihi 30 poin untuk satu kali pemberian poin tambahan.

BAB V
PELAKSANAAN DAN PELAPORAN

Pasal 6
Pelaksanaan penilaian kinerja UPK dilaksanakan minimal 3 (tiga) bulan sekali

Pasal 7
Penilaian kinerja UPK dilakukan oleh:
  1. Fasilitator Kecamatan (FK/FT) dengan bobot penilaian 40%;
  2. BKAD dengan bobot penilaian 30%;
  3. PjOK dengan bobot penilaian 20%.
  4. BP UPK dengan bobot penilaian 10%

Pasal 8
Laporan tahunan pelaksanaan penilaian kinerja pengurus UPK akan disampaikan oleh dalam forum MAD Tutup Buku/MAD Pertanggungjawaban UPK dengan kategori penilaian sebagai berikut :



NO.
JUMLAH POIN
NILAI
KATEGORI
REKOMENDASI
1
800 – 1000
A
SANGAT BAIK
DIPERTAHANKAN TANPA CATATAN
2
650 – 799
B
BAIK
DIPERTAHANKAN DENGAN CATATAN
3
500 – 649
C
CUKUP
DIPERTAHANKAN DENGAN UJI COBA
4
Kurang dari 500
D
KURANG
DIBERHENTIKAN

BAB VI
FORMAT PENILAIAN

Pasal 9
Format penilaian kinerja pengurus UPK dengan menggunakan Sistem Kredit Poin Tahunan (SKPT) menggunakan tabel pengurangan poin sebagaimana tertuang dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari SOP ini.


BAB VII
PENUTUP
ATURAN PERALIHAN

Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Standard Operational Prosedur (SOP) ini akan diatur tersendiri sesuai kesepakatan Forum BKAD.


Muara Siau, 15-01- 2011
Diketahui oleh :                                                         BKAD
Camat Muara Siau,                                                    Kecamatan Muara Siau,




MAHMUDI, S. PdI                                               SAMSIDAR, S. Pd
NIP.1955 1204 1981 021 002                                                                   Ketua                                                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kunjungan Satker Kabupaten

Kunjungan Satker Kabupaten
PjO Kabupaten Merangin Ir. Duito Febriza, M.Si saat melakukan kunjungan di lokasi pembangunan PLTMH Desa Teluk Sikumbang

DAMPAK EKONOMI PLTMH

DAMPAK EKONOMI PLTMH
World Bank meninjau Desa Peradun Temeras untuk melihat dampak ekonomi pembangunan PLTMH yang berasal dari BLM PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2008