KUNJUNGAN NMC

KUNJUNGAN NMC
Foto bersama NMC, PjO Kabupaten, Faskab, FT Kab, FK/FT, dan TPK usai FGD

Minggu, 20 Februari 2011

SOP Badan Penjamin Pinjaman








 


PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI PERDESAAN


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
( SOP )

BADAN PENJAMIN PINJAMAN
SIMPAN PINJAM KHUSUS PEREMPUAN

( BPP – SPP )





 




BADAN KERJASAMA ANTARA DESA
(BKAD) KECAMATAN MUARA SIAU






STANDAR OPERSIONAL PROSEDUR
BADAN PENJAMIN PINJAMAN SPP (BPP-SPP)
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI PERDESAAN
KECAMATAN MUARA SIAU
KABUPATEN MERANGIN


Horizontal Scroll: ATURAN UMUM
 




1.            BPP-SPP (Badan Penjamin Pinjaman SPP) merupakan suatu badan di bawah BKAD yang menangani masalah pinjaman dan merupakan badan asuransi kelompok SPP
2.            BPP-SPP wajib melaksanakan AD/ART BKAD, Keputusan MAD, Keputusan BKAD serta peraturan lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis Opersional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP)
3.            BPP-SPP  melaksanakan tugas berdasarkan aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh forum Musyawarah Antar Desa, Badan Kerjasama Antar Desa dan aturan lainnya seperti Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP.
4.            BPP-SPP menjalankan tugas berdasarkan penugasan yang diperoleh dari Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD)



Horizontal Scroll: TUGAS DAN KEWAJIBAN SECARA UMUM
 



1.      Menjunjung tinggi nama baik PNPM MP, BKAD dan BPP-SPP
2.      BPP-SPP berkewajiban membuat rencana dan realisasi kerja (Program Kerja)
3.      Mengidentifikasi calon peserta dan peserta ansuransi dari BPP-SPP.
4.      Menjalankan pembukuan BPP-SPP
5.      Melakukan kunjungan dan pembuktian apabila ada peserta yang meninggal dunia.
6.      Mengidentifikasi calon peserta dan peserta sebagaimana yan dimaksud pada poin 3 (tiga) diatas meliputi :
1.      Keabsahan peserta ansuransi sesuai dengan daftar penerima manfaat kelompok SPP
2.      Jumlah pertanggungan ansuransi dan premi yang harus dibayarkan peserta ansuransi
3.      Jangka waktu pinjaman peserta ansuransi
7.      Membuat dan mensosialisasikan ketentuan, kewajiban dan manfaat yang akan diterima peserta ansuransi dan ketentuan ansuransi meliputi :
a.      Setiap peserta akan dikenai premi sebagai berikut :
·   Premi Rp. 5.000,-/ Rp. 1 juta pinjaman
·   Pembayaran premi ini dilakukan selama satu kali masa pinjaman kelompok SPP
·   Pembayaran premi dilakukan pada saat pencairan dana SPP
b.      Setiap peserta akan menerima manfaat dari BPP-SPP sebagai badan ansuransi berupa :
·   BPP SPP akan melanjutkan pembayaran sisa pinjaman peserta BPP SPP yang meninggal dunia.
·    Apabila peserta BPP SPP yang meninggal dunia telah melakukan pembayaran angsuran SPP pada bulan berjalan, maka uang angsuran yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada ahli warisnya.
·   Apabila peserta BPP SPP mengalami cacat tetap/lumpuh total sehingga tidak dapat bekerja/menjalankan aktivitas, maka asuransi akan membayar sisa angsuran SPP hingga lunas. Hal ini harus dibuktikan dan diverifikasi oleh BPP-SPP terlebih dahulu.
c.       Apabila selama masa menjadi peserta asuransi BPP-SPP, peserta tidak meninggal dunia dan tidak mengalami cacat tetap/ lumpuh total sehingga tidak dapat bekerja/menjalankan aktivitas, maka premi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan ke peserta.
8.      Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti-bukti, dokumen-dokumen administrasi dan pelaporan peserta yang melakukan klaim asuransi
9.      Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugasnya kepada forum MAD




Horizontal Scroll: TUGAS, KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG KHUSUS PENGURUS BPP-SPP
 




  1. KETUA
a.      Melakukan pengendalian terhadap organisasi
b.      Memimpin Rapat/pertemuan BPP-SPP
c.       Mewakili organisasi dalam pertemuan dengan aparat terkait
d.      Melaksanakan program yang telah digariskan oleh MAD, BKAD dan bertanggung jawab atas terlaksananya program tersebut serta melaporkannya kepada Forum MAD dan BKAD
e.      Melakukan inovasi dan kreasi untuk pengembangan BPP-SPP
f.        Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan operasional BPP-SPP
g.      Melakukan verifikasi dan kunjungan lapangan setiap klaim ansuransi yang diajukan peserta
h.      Dengan persetujuan BKAD dapat bertindak atas nama BPP-SPP dalam membuat dan melaksanakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pengembangan organisasi

  1. Sekretaris
a.      Membuat kelengkapan administrasi peserta ansuransi BPP-SPP dan pengajuan klaim peserta
b.      Mengarsipkan dan mendokumentasikan secara tertib semua administrasi BPP-SPP
c.       Membantu peserta ansuransi BPP-SPP dalam melengkapi persyaratan administrasinya
d.      Melaksanakan dan bertanggung jawab atas tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua

  1. Bendahara
a.      Melakukan pencatatan transaksi keuangan BPP-SPP
b.      Menerima pambayaran premi peserta ansuransi BPP-SPP
c.       Melakukan pembayaran klaim peserta ansuransi BPP-SPP setelah diverifikasi dan disahkan oleh Ketua BPP-SPP, Ketua BKAD, PjOK dan FK/FT
d.      Melaksanakan dan bertanggung jawab atas tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua



Horizontal Scroll: KEPENGURUSAN, PEREKRUTAN DAN PERJANJIAN KERJA
 


1.      Pengurus BPP-SPP terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan bila dibutuhkan dapat tambah anggota
2.      Dalam melaksanakan tugasnya BPP-SPP bekerja sesuai kebutuhan dan tidak mempunyai waktu khusus.
3.      Pengurus BPP-SPP harus berasal  dari salah satu pengurus UPK, BKAD dan BP-UPK atau bisa ditambah unsur lain yang dipilih melalui forum MAD
4.      Berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan pengurus BPP-SPP oleh BKAD, apabila dipandang perlu harus diadakan pendaftaran dan seleksi, sedangkan pemilihan dan penetapannya harus disepakati dalam MAD
5.      Pengurus BPP-SPP tidak menerima gaji/honor, hanya diberi insentif atau bonus tahunan yang diambil dari surplus ansuransi BPP-SPP yang ditetapkan melalui MAD.



Horizontal Scroll: KRITERIA ANGGOTA BPP-SPP
 



1.      Sebagai Tenaga suka rela yang mempunyai komitmen dalam pengembangan kapasitas masyarakat
2.      Jujur dan bertanggung jawab
3.      Dapat diterima dan dihargai dengan baik oleh anggota masyarakat
4.      Bukan aparat Kecamatan dan aparat desa
5.      Berpengalaman dalam administrasi dan pelaporan program
6.      Mempunyai cukup waktu
7.      Tidak pernah terlibat secara langsung maupun tidak langsung  berkaitan dengan penyalahgunaan dana program masyarakat



Horizontal Scroll: OPERSIONAL DAN SURPLUS BPP-SPP
 

P E L A P O R A N

  1. OPERASIONAL
        i.            Biaya operasional BPP- SPP diambil dari uang kas BPP-SPP dari hasil pembayaran premi peserta ansuransi BPP-SPP.
      ii.            Biaya operasional BPP-SPP terdiri dari :
·         Transportasi sesuai kegiatan yang dilakukan
·         Administrasi dan Umum BPP-SPP terdiri dari ATK/foto copy, Rapat Pengurus, perlengkapan kantor dll.
·         Pembelian Inventaris BPP-SPP
·         Lain-lain yang ditetap melalui MAD

  1. SURPLUS
  1. Surplus BPP-SPP berasal dari premi setelah dikurangi biaya administrasi dan pembayaran klaim ansuransi kepada peserta
  2. Surplus BPP-SPP dialokasikan untuk :
  3. a. Sosial yang sebesar 50 %
b. Cadangan premi asuransi sebesar 25%
b. Insentif/ bonus pengurus sebesar 25%
  1. Eksekusi surplus setelah dilakukan tutup buku dan telah dilaksanakan MAD Tutup Buku


Horizontal Scroll:  P E L A P O R A N
 



1.            Laporan BPP-SPP dibagi atas dua macam, yaitu a). Laporan Reguler yang terdiri dari Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan, b) Laporan Insidentil
2.            BPP-SPP setiap bulan  berkewajiban membuat laporan keuangan BPP-SPP
3.            Laporan seperti yang dimaksud pada pont 2 diatas dibuat rangkap 4, yang disampaikan kepada BKAD dengan tembusan kepada PjOK, UPK dan Arsip BPP-SPP
4.            BPP-SPP setiap satu tahun sekali berkewajiban untuk membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada BKAD dengan tembusan kepada PjOK dan UPK.
5.            Laporan Tahunan ini, sebagaimana yang dimaksud pada poin 4 diatas harus disampaikan kepada Forum MAD setelah mendapat persetujuan dari BKAD
6.            Dalam hal-hal tertentu BPP-SPP dapat membuat laporan yang bersifat insidentil yang disampaikan kepada BKAD dengan tembusan kepada PjOK dan UPK. 



Horizontal Scroll: L A R A N G A N
 



1.            Melanggar AD ART BKAD, dan keputusan MAD-BKAD
2.            Melalaikan tugas dan kewajiban Pengurus BPP-SPP
3.            Menyalahgunakan wewenag pengurus BPP-SPP


Horizontal Scroll: S A N K S I
 




  1. Pengurus BPP-SPP yang melanggar larangan, BKAD dapat membuat teguran sampai dengan rekomendasi pemberhentian dengan mekanisme :
  1. Teguran Lisan
  2. Teguran tertulis pertama apabila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak mendapat teguran lisan tidak diindahkan
  3. Teguran Tertulis kedua, apabila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak mendapat teguran tertulis pertama tidak diindahkan
  4. Teguran Tertulis ketiga, apabila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak mendapat teguran tertulis kedua tidak diindahkan
  5. Rekomendasi pemberhentian, apabila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak mendapat teguran tertulis ketiga tidak diindahkan
  1. Pengurus BPP-SPP yang terlibat dalam proses perkara pidana dapat diberhentikan sementara oleh BKAD
  2. Pengurus BPP-SPP yang dijatuhi hukuman dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diberhentikan dengan Surat Keputusan BKAD






Horizontal Scroll: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
 




  1. Pengurus BPP-SPP yang melakukan pelanggaran dan penyelewengan diberhentikan dengan tidak hormat oleh BKAD melalui MAD
  2. Pengurus BPP-SPP yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat oleh BKAD melalui MAD
  3. Pengurus BPP-SPP yang berdasarkan evaluasi tidak layak diberhentikan dengan hormat oleh BKAD melalui MAD


Horizontal Scroll: EVALUASI KINERJA
 




  1. Evaluasi kinerja BPP-SPP dilakukan oleh BKAD dan MAD
  2. Evaluasi kinerja dilakukan setiap setahun sekali



Ditetapkan di             : Muara Siau
Pada tanggal : 15 Januari 2011
`          Mengetahui,                                                               Ketua
Camat Kec. Muara Siau,                               BKAD Kec. Muara Siau





MAHMUDI, S. PdI                                       SAMSIDAR, S. Pd
NIP.1955 1204 1981 021 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kunjungan Satker Kabupaten

Kunjungan Satker Kabupaten
PjO Kabupaten Merangin Ir. Duito Febriza, M.Si saat melakukan kunjungan di lokasi pembangunan PLTMH Desa Teluk Sikumbang

DAMPAK EKONOMI PLTMH

DAMPAK EKONOMI PLTMH
World Bank meninjau Desa Peradun Temeras untuk melihat dampak ekonomi pembangunan PLTMH yang berasal dari BLM PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2008