KUNJUNGAN NMC

KUNJUNGAN NMC
Foto bersama NMC, PjO Kabupaten, Faskab, FT Kab, FK/FT, dan TPK usai FGD

Senin, 21 Februari 2011

PDP UPK


PEDOMAN DASAR PENGELOLAAN
(PDP )
UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK)
KECAMATAN MUARA SIAU
KABUPATEN MERANGIN PROPINSI JAMBI


 

BAB I
PENDAHULUAN

Pasal  1
Dalam pedoman dasar pengelolaan  (PDP), yang dimaksud dengan :

1.    Pedoman Dasar Pengelolaan (PDP)  Adalah Prosedur Pelaksanaan Kerja Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Muara Siau
2.    Badan Pengawas UPK Adalah badan Pengawas pelaksanaan kegiatan-kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNMP-MP)  Kecamatan Muara Siau
3.    Ketua Pengurus adalah Bertindak selaku Pimpinan Pengurus UPK yang bertanggung jawab memimpin Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Muara Siau yang dipilih dan disyahkan oleh Forum BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa).
4.    Anggota Pengurus (Sekretaris dan Bendahara). Adalah Mencakup semua pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau yang secara formal terikat dalam hubungan kerja dengan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) KecamatanMuara Siau sesuai dengan hasil keputusan forum BKAD.
5.    Pekerjaan adalah Kegiatan yang dijalankan oleh Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) untuk kepentingan  Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau dalam suatu hubungan kerja dengan mendapatkan upah/honor sesuai dengan hasil keputusan Forum BKAD.
6.    Upah/Honor Adalah hak Pengurus yang dinyatakan dalam bentuk uang dan Jasa sebagai imbalan dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan hasil Forum BKAD yang telah dituangkan dalam PDP ini.
7.    Rapat/Musyawarah Adalah suatu forum pertemuan yang berfungsi mempertemukan semua pihak yang berwenang dalam proses pengambilan keputusan untuk menyelesaikan suatu masalah; sebagai sarana perencanaan, koordinasi, kontrol atau pengendalian; serta  sebagai sarana monitoring dan evaluasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh UPK.
8.    Pelaporan (1) Pelaporan adalah alat manajemen dan masyarakat dalam memantau proses pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil pelaksanaan program, yang berfungsi mengumpulkan informasi atau in-put balik untuk pengambilan keputusan. (2) Pelaporan adalah suatu alat untuk mengukur kemampuan atau kinerja Organisasi UPK maupun kinerja Pengurus dalam melaksanakan program dan kebijaksanaan organisasi organisasi UPK.
9.    Unsur-unsur UPK adalah Badan Pengawas UPK (Ketua, Anggota (minimal 2 orang), sedangkan Pengurus : Ketua, Sekretaris,  Bendahara.

BAB II
TUJUAN DAN  RUANG LINGKUP
Pasal 2
PDP ini dibuat untuk mengatur secara jelas tata laksana pekerjaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Nasional Masyarakat  Mandir perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Muara Siau.

Pasal  3
1.    Seluruh pihak dalam Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau yang mencakup seluruh Pengurus UPK dan BP-UPK.
2.    Isi dari  PDP ini berlaku di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau.


BAB III
HAK & KEWAJIBAN,  FASILITAS  PENGURUS UPK

Pasal 4
1.    Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau mempunyai kewajiban memberi upah/honor  dan tunjangan bagi para pengurus yang ditetapkan dalam Forum BKAD, agar tercipta suasana yang kondusif bagi para pengurus untuk bekerja dengan baik dan optimal.
2.    Seluruh Unsur Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau berkewajiban menjalankan PDP dengan baik.

Pasal 5
Setiap orang yang bekerja untuk Unit Pengelola Kegiatan (UPK) akan medapatkan fasilitas-fasilitas sebagai berikut :
1.    Fasilitas kerja yang layak sesuai dengan kemampuan UPK.
2.    Ruang Kerja.
3.    Papan Pengumuman sebagai media komunikasi internal dan eksternal.
4.   Bantuan biaya operasional kegiatan sesuai dengan hasil keputusan forum BKAD.


BAB III
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG KERJA

Pasal 6
1.   Tugas dan Tanggungjawab Umum UPK.
a.    Bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM-MP di kecamatan.
b.    Bertanggungjawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM-MP.
c.    Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM-MP.
d.    Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana bergulir dari BLM yang dialokasikan untuk kegiatan UEP, SPP maupun sumber dana lain dari program pemerintah dan swasta.
e.    Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam atau pemanfaat.

2.   Tugas Khusus UPK.
a.    Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip PNPM-MP dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM-MP  bersama dengan pelaku lainnya.
b.    Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan ataupun non keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program.
c.    Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai sesuai dengan kepentingan program yang disampaikan kepada forum BKAD.
d.    Membuat pertanggungjawaban keuangan dan realisasi rencana kerja kepada BKAD sesuai dengan kebutuhan. Bahan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada seluruh pelaku desa yang terkait langsung satu minggu sebelum pelaksanaan.
e.    Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung rencana penggunaan dana (RPD) dan laporan penggunaan dana (LPD) yang dibuat oleh desa dalam setiap tahapan proses PNPM-MP dan sesuai dengan ketentuan.
f.     Melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaan secara langsung administrasi dan pelaporan pelaku desa.
g.    Membuat draft aturan perguliran yang sesuai dengan prinsip dan mekanisme PNPM-MP untuk disahkan oleh BKAD dan menegakan dalam pelaksanaan dengan tujuan pelestarian dana bergulir.
h.    Melakukan fasilitasi dengan pihak luar atau pihak lain dalam kaitannya dengan pengembangan potensi wilayah.
i.     Melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelembagaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan memfasilitasi pengembangan usaha kelompok atau pemanfaat.
j.     Membantu pengembangan kapasitas pelaku melaui program pelatihan, bimbingan lapangan dan pendampingan dalam setiap kegiatan PNPM-MP.
k.    Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan.
l.     Melakukan fasilitasi (bersama pelaku lain) penyelesaian permasalahan-permasalahan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM-MP.

3.   Ketua Pengurus UPK
Tanggung jawab :
1.    Bertanggingjawab penuh terhadap seluruh aspek pengelolaan UPK/Manajerial UPK
2.    Melaksanakan Strategi Kebijakan  Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau.
3.    Menggali dan Mengelola Dana Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau.
4.    Merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi program serta kinerja Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau.
5.    Menyiapkan laporan ke Forum BKAD dan konstituen Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau.
6.    Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak luar.
7.    Mengikuti aturan dan TUPOKSI Ketua sesuai aturan PNPM-MP.
8.    Bertanggungjawab kepada Forum BKAD. dan melaporkan secara periodik

Wewenang :
1.    Memimpin rapat-rapat pengambilan keputusan yang penting dan strategis
2.    Menyetujui rencana kegiatan dan anggaran
3.    Menyetujui pengeluaran uang dan menandatangani cek atau bilyet giro atau rekening
4.    Menilai kinerja dan memberikan sanksi atau reward kepada staf
5.    Mengawasi seluruh pelaksanaan program  Unit Pengelola Kegiatan (UPK)

4.   Sekretaris UPK
Tanggung Jawab
1.    Melaksanakan Strategi Kebijakan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau bersama Pimpinan UPK  Lainnya.
2.    Mengelola Administrasi  Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau Bersama Pengurus UPK lainnya.
3.    Merencanakan, Melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi jalannya program  dalam setiap bulannya, sesuai dengan bidang tugasnya
4.    Melaksanakan dan mengatur jalannya manajemen kesekretariatan dan program.
5.    Menyiapkan laporan Bulanan konstituen Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau bersama dengan pengurus UPK lainnya.
6.    Mengikuti aturan dan TUPOKSI sekretaris sesuai aturan PNPM-MP.

Wewenang
1.    Memimpin rapat-rapat pengambilan keputusan yang penting bersama pengurus lainnya
2.    Mengatur dan memimpin/Bertanggung jawab penuh terhadap administrasi Program, Kesekretariatan/Kantor
3.    Menyelengarakan manajemen Kantor UPK yang baik, Profesional dan bertangungjawab
4.    Memantau pelaksanaan administrasi di UPK dan Pihak lainnnya yang terkait UPK
5.    menyusuna laporan bulanan

5.   Bendahara UPK
Bendahara mempunyai tanggung jawab :
1.    Pengelolaan keuangan, mulai dari penganggaran, penyimpanan, pembayaran transaksi, pencatatan dan kelengkapan bukti-bukti transaksi, auditing dan pelaporan keuangan
2.    Pengelolaan dukungan logistik (akomodasi, konsumsi, transportasi) pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
3.    Pengelolaan dukungan administrasi, keuangan dan manajemen untuk pelaksanaan program Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau.
4.    Menyusun laporan keuangan : Menyiapkan neraca keuangan, posisi keuangan UPK dan program per akhir bulan, menyiapkan jurnal keuangan harian.
5.    Mengikuti aturan dan TUPOKSI Bendahara sesuai aturan PNPM-MP.

Wewenang :
1.    Mengendalikan pembayaran transaksi, penyimpanan uang dan pencatatan bukti-bukti transaksi
2.    Mengetahui rencana pengeluaran dana untuk  Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
3.    Mengendalikan pelaksanaan manajemen keuangan.
BAB IV
HARI DAN JAM KERJA

Pasal  7
1.    Hari kerja Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau adalah sebanyak 5 (lima) hari dalam seminggu yaitu hari Senin – Jumat.
2.    Hari Sabtu dan Minggu bukan merupakan hari kerja kantor tetapi tidak menutup kemungkinan untuk bekerja pada hari Sabtu dan Minggu bagi yang akan menyelesaikan pekerjaannya.
3.    Waktu dan jam kerja Unit Pengelola Kegiatan (UPK) KecamatanMuara Siau diatur sebagai berikut
Senin s/d Kamis                  : 09.00 - 12.00
                        12.00 - 13.00          Istirahat
                        13.00 - 15.00
Jumat               : 09.00 - 11.30
                        11.30 - 13.30          Istirahat
                        13.30 - 15.00

BAB V
PERJALANAN DINAS

Pasal 8
1.    Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau untuk melaksanakan tugas-tugas UPK.
2.    Besarnya biaya perjalanan dinas/bantuan disesuaikan dengan kondisi keuangan UPK dan disetujui di BKAD.
3.    Perjalanan dinas UPK meliputi :
a.    Perjalanan dinas dekat
Meliputi desa : Air Lago, Rantau Bidaro, Badak Tekurung, Muara Siau, Rantau Panjang, Rantau Macang dengan Biaya transportasi sebesar Rp. 25.000,- perhari perorang.
b.    Perjalanan dinas menegah
Meliputi desa : Pulau Raman, Teluk Sikumbang, Sungai Ulas, Tiaro dengan Biaya transportasi sebesar Rp. 50.000,- perhari perorang.
c.    Perjalanan dinas Jauh
Meliputi desa : Rantau Bayur, Sepantai, Lubuk Beringin dengan Biaya transportasi sebesar Rp. 100.000,- perhari perorang
d.    Perjalanan Dinas Sangat Jauh
Meliputi Desa : Durian Rambun, Birah dengan Biaya Transportasi sebesar Rp. 150.000,-
e.    Perjalanan Dinas ke Kabupaten
Meliputi kegiatan : Rakor Bulanan Kabupaten, Penyetoran dan Penarikan Dana di Bank dengan Biaya transportasi sebesar Rp. 100.000,-

     Kriteria perjalanan dinas UPK meliputi :
-          Mengikuti, menghadiri rapat-rapat di desa, mulai perencanaan, pelaksanaan, pelestarian
-          Melakukan pembinaan Kelompok dan Pembinaan Masyarakat
-          Melakukan penyelesaian masalah, Monitoring dan evaluasi Kegiatan
-          Mengikuti seminar, lokakarya, konferensi,  rapat, diskusi, lobi-lobi dll.
-          Mengikuti pelatihan/kursus.
-          Penelitian-penelitian.




BAB VI
LIBUR KANTOR, NASIONAL, HARI RAYA DAN AKHIR TAHUN

Pasal  9
LIBURAN NASIONAL

1.    Hari libur Nasional adalah hari liburan yang telah ditentukan menurut kalender pemerintah.
2.    Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau resmi tutup pada hari libur nasional, tetapi tidak menutup kemungkinan bagi pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau untuk menyelesaikan pekerjaanya atau rapat di kantor pada hari libur tersebut.

Pasal  10
LIBUR HARI RAYA

1.    Hari Raya Idul Fitri (bagi yang merayakan) adalah :
-          3 Hari sebelum hari H dan 3 hari setelah hari H (bagi yang tidak mudik)
-          3 hari sebelum hari H dan 3 hari setelah hari H (bagi yang pulang mudik)


Pasal 11
LIBURAN AKHIR TAHUN

Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) KecamatanMuara Siau akan memutuskan perlu tidaknya libur ahir tahun dan lama liburan tersebut, maksimla libur akhir tahun adalah 2 hari.


BAB VII
CUTI DAN IZIN PENGURUS UPK

Pasal 12
JENIS-JENIS CUTI

1.    Setiap Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau berhak untuk mengambil cuti umum maksimal 12 hari kerja setahunnya.
2.    Di luar cuti umum, setiap Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau berhak mengambil cuti khusus yang meliputi cuti sakit, cuti menikah 3 hari kerja, cuti melahirkan selama 3 bulan, cuti haid 1 hari setiap  datang bulan.
3.    Pengambilan cuti harus berdasarkan persetujuan dari BKAD setelah koordinasi dengan PJOK dan Fasilitator kecamatan dan Rapat Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau.
4.    Untuk setiap masa cuti yang diambil, Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau akan tetap menerima gajinya tetapi Tunjangan tidak dibayar.

Pasal  13
IZIN MENINGGALKAN KERJA DAN KEHADIRAN

1.    Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau akan datang terlambat maupun pulang lebih awal dari jam kerja yang telah ditentukan, maka berkewajiban untuk menginformasikan kepada PJOK ,FK dan Pengurus lainya /Staf lainnya  yang masih berada di kantor dan mengisi form ijin keluar kantor dengan alasan yang jelas.
2.    Pengurus UPK yang tidak hadir 3 hari secara berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka akan diberikan teguran tertulis dan apabila tidak ada perubahan maka, secara otomotis diusulkan untuk diberhentikan di Forum BKAD tanpa melalui Menunggu  Forum MAD bermusyawarah dan akan dilaporkan oleh BKAD ke Forum MAD .
3.    Bagi pengurus UPK yang tidak hadir ke kantor UPK, wajib memberitahu/menulis surat dan khusus bagi yang sakit harus ada keterangan dokter/bidan/mantri.
4.    Pengurus UPK bila izin meningkalkan kerja, tidak masuk kerja dan lain halnya wajib memberitahu kepada pembina kecamatan atau pendamping/konsultan.


BAB VIII
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (TRAINING )

Pasal 14
1.    Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau senantiasa berusaha agar staf selalu memperoleh kesempatan untuk menambah ilmu, meningkatkan keterampilan dan kemampuan, yang sesuai dengan pekerjaanya melalui pendidikan dan latihan, tanpa harus mengganggu pekerjaan utamanya.
2.    Pada dasarnya pendidikan dan pelatihan tersebut dibagi menjadi dua (2) yaitu :
-          Program pendidikan dan pelatihan intern adalah pelatihan atau pendidikan yang dilakukan secara rutin yang diselenggarakan oleh UPK dengan menggunakan instruktur dari luar maupun dalam dengan fasilitas ditanggung oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
-          Program Pendidikan dan Pelatihan ekstern adalah Pendidikan dan Pelatihan akademis/non akademis yang ditunjuk/direkomendasikan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
3.    Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Pengurus UPK  merupakan kewajiban  Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau dan diselenggarakan sesuai dengan kebijakan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau.

BAB IX
TATA TERTIB KERJA

Pasal 15
1.    Mengisi daftar hadir setiap hari.
2.    Jam kantor resmi adalah jam 09.00 s/d 15.00
3.    Hari kerja resmi adalah hari Senin s/d Jumat, kecuali ada pertemuan atau acara khusus untuk Sabtu dan Minggu.
4.    Hari libur adalah hari libur Nasional dan libur yang telah disepakati kantor yang lamanya disesuaikan dengan situasi dan kondisi (seperti libur hari raya, akhir tahun dan cuti tahun).
5.    Pakaian pada jam kerja :
Laki-laki            : Celana panjang dan baju/kaos pantas pakai dan bersepatu
Perempuan        : Celana panjang/rok dan baju/kaos pantas pakai dan bersepatu
6.    Menjaga tata krama dan ketenangan di kantor selama jam kerja.
7.    Menjaga kebersihan dan kerapihan masing-masing ruangan sebelum dan sesudah bekerja.
8.    Tidak diperkenankan menginap di kantor, kecuali untuk menyelesaikan pekerjaan kantor, dan apabila ada acara khusus (rapat, dsb.).
9.    Kehadiran Pengurus menentukan Pengajian( Honor ) dari pengurus UPK.

BAB X
SISTEM EVALUASI

Pasal 16
1.     Evaluasi kinerja pengurus UPK Kecamatan Muara Siau mengacu pada Sistem Kredit Poin Tahunan.
2.     Sistem Kredit Poin Tahunan UPK diatur dalam Standar Operasional dan Prosedur tersendiri

BAB XI
PELAPORAN

Pasal 17
1.    Pelaporan harus dilakukan secara jujur, faktual, dan memenuhi standar tertentu serta Akuntabilitas.
2.    Pengurus UPK  harus menyelesaikan Laporan  setiap tanggal 1 Tiap bulannya .
3.    Keterlambatan Laporan akan mengurangi penilaian kinerja dari pengurus UPK dan berdampak pada pembayaran Honor dari pengurus UPK.
4.    Laporan Bulanan yang dibuat antara lain : Gambaran Umum ,Realisasi dan rencana Kerja serta Permasalahan yang terjadi .
5.    Laporan Pembukuan seperti Buku Kas ,Buku Bank ,Laporan keuangan dan  Neraca  .
6.    Laporan Pembukuan yang dibuat harus berhubungan antara bulan lalu dengan bulan kedepannya .
7.    Arsip laporan Bulanan harus ada di kantor UPK dan di Arsip dengan Rapi.
8.    Laporan Keuangan yang dibuat harus didukung dengan Bukti –bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kalau sewaktu-waktu diadakan Cros Chek kebenaran Laporan maka pengurus UPK dapat memperlihatkan Bukti bukti tersebut .
9.    Laporan UPK ditujukan ke PJOK dan FK.

BAB XII
SISTEM PENGGAJIAN

Pasal 18
1.    Kebijaksanaan pemberian gaji akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan (budget) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan diputuskan di BKAD.
2.    Kenaikan gaji akan dilakukan dengan melihat prestasi kerja serta tanggung jawab Pengurus UPK dalam bekerja.
3.    Penetapan gaji awal didasarkan kepada kualifikasi di atas.
4.    Honor dapat diterima staf pada Tanggal 3 setiap awal bulan berupa uang tunai. Jika tanggal 3 jatuh pada harii sabtu, maka honor harus dapat diterima staf pada tanggal 5, jika tanggal 3 jatuh pada hari minggu, maka honor dapat diterima pada tanggal 4.
5.    Pembayaran Honor akan tertunda kalau Laporan belum diselesaikan sesuai dengan pasal 16 ayat 3.
6.    Pemotongan Honor Pengurus kalau tidak hadir pada jam Kerja yang besarnya disesuaikan dengan Upah Minimum Setempat yaitu sebesar Rp. 27.000,- dan jumlah Pemotongan disesuaikan dengan Daftar hadir Pengurus UPK Kecamatan Muara Siau .

BAB XIII
HONORARIUM DAN TUNJANGAN

Pasal 19
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau akan memberikan Honorarium pengurus Ketua UPK Rp. 1.600.000,- Sekretaris UPK Rp. 1.450.000,- Bendahara UPK Rp. 1.450.000,- per Bulan dan  memberikan fasilitas untuk beberapa tunjangan dengan besar tunjangan disesuaikan dengan kondisi keuangan UPK dan besarnya disetujui BKAD, adapun tunjangan yang dapat diberikan diantaranya.
-          Tunjangan Kesehatan/Asuransi
-          Tunjangan Transportasi disesuaikan dengan Pasal 8 Ayat 3
-          Bonus tahunan dari Surplus

Pasal 20

Besarnya Honorarium yang diterima pengurus UPK Kecamatan Muara Siau akan disesuaikan dengan Aset Produktif dan Pendapatan jasa Pinjaman SPP kalau terjadi pendapatan Jasa kurang dari Bulan sebelumnya atau tidak memenuhi kebutuhan maka akan terjadi pengurangan Pembayaran Honor Bulanan Pengurus UPK Kecamatan Muara Siau .

Pasal 21

Besarnya tunjangan Asuransi yang akan dianggarkan tergantung pada Keputusan Forum MAD dan asuransi berlaku pada Pengurus yang masih Aktif dan akan hilang haknya kalau tidak lagi menjadi pengurus UPK Kecamatan Muara Siau . Asuransi yang ditanggung adalah asuransi Jiwa saat jam Dinas.

Pasal 22

Besar Pembayaran Tunjangan transportasi  disesuaikan dengan Tujuan dari Pengurus UPK ke Lokasi baik itu Desa dan Kabupaten , kalau Pengurus UPK  tidak dapat menjelaskan maksud dan Tujuan yang akan dicapai ke Lokasi kegiatan ( Desa dan Kabupaten ) maka Pembayaran Tunjangan transportasi  tidak adapat dibayarkan oleh Bendahara UPK  . Apabila diadakan Pengecekan ke lokasi kunjungan oleh pengurus UPK kecamatan Muara Siau ditemukan tidak benar ada kunjungan oleh Pengurus UPK   maka dana Trasportasi harus dikembalikan serta pengurus UPK Kecamatan Muara Siau akan ditegur ( Teguran I ) dan kalau hal ini terjadi lagi maka Pengurus UPK secara Otomatis diberhentikan secara Sepihak oleh BKAD.

Pasal 23

BAB XIV
BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA,
JENIS PELANGGARAN, TINDAKAN, PHK, MASA BAKTI

Pasal 24

KODE ETIK PENGURUS UPK

1.    Memberikan info yang tidak akurat
2.    Menggunakan obat terlarang dan kasus Asusila
3.    Meninggalkan tugas selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan jelas
4.    Membocorkan rahasia Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau.
5.    Kerja di bawah standar (sering membolos, melecehkan tata nilai kantor)
6.    Melakukan perbuatan tidak terpuji.
7.    Melakukan Pelanggaran Keuangan
8.    Membayar Dana Program dan lainya tanpa ada bukti yang dapat dipertangung jawabkan
9.    Mencairkan dana SPP ke Kelompok SPP tidak menurut Aturan yang benar ( Aturan perguliran )
10. Menerima dalam bentuk apapun dari Pelaku PNPM –MP tingkat Desa , dan Kecamatan
11. Mengunakan dana Program PNPM – MP dan SPP untuk kepentingan Pribadi , seseorang atau kelompok .
12. Dengan Sengaja menunda Penyetoran angsuran SPP ke Bank .
13. Dengan sengaja Menunda Penyaluran dana Kegiatan Fhisik atau Perguliran SPP pada hal secara Administrasi telah memenuhi syarat untuk Transaksi ke Desa dan kelompok SPP.
14. Pengurus UPK dilarang memegang atau menyimpan dana PNPM-MP atau dana SPP lebih dari 3 hari .


JENIS TINDAKAN DISIPLIN

Pasal 25
1.    Peringatan Lisan
2.    Peringatan tertulis 3 kali (SP 1, SP 2, dan SP 3)
3.    PHK
4.    PHK langsung akan dilaksanakan kalau melanggar ketentuan yang mendasar seperti masalah Keuangan dan Disiplin Kerja  ( Kode Etik Pengurus UPK  )
                         

MEKANISME PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 26

1.    Kinerja tidak memuaskan  dengan beberapa kali evaluasi
2.    Melakukan pelanggaran kode etik UPK
3.    Pelanggaran terus-menerus dan telah mendapat peringatan 3 kali
4.    Kondisi kesehatan tidak memungkinkan
5.    Rasionalisasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
6.    Habis masa jabatan (  Evaluasi kinerja Saat MAD )
7.    Pengunduran diri (pemberitahuan minimal 1 bulan sebelumnya dan segala urusan keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu).
8.    Berakhirnya perjanjian kerjasama.
9.    PHK langsung akan dilaksanakan kalau melanggar ketentuan yang mendasar seperti masalah Keuangan dan Disiplin Kerja  ( Kode Etik Pengurus UPK  )
                         
PERIODE KEPENGURUSAN

Pasal 27

1.    Periode Kepengurusan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Muara Siau berlaku 3 tahun periode.
2.    Pengurus UPK akan diEvaluasi kinerjanya setiap tahun pada Forum MAD dan pada setiap bulan akan dinilai kinerja oleh BP-UPK , BKAD dan FK
3.    Hubungan kerja ini dapat berlanjut kalau hasil Evaluasi Kinerja dinilai baik dan layak oleh Forum MAD.


BAB XVII
PENUTUP

Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam PDP Akan diatur tersendiri sesuai kesepakatan.


DITETAPKAN DI           : MUARA SIAU
PADA TANGGAL : 22 JANUARI  2010


FORUM MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD)
KECAMATAN MUARA SIAU KABUPATEN MERANGIN



          KETUA                                                        SEKRETARIS




   SAMSIDAR, S.Pd                                               HAIRUDIN
                                                                     


                                      MENGETAHUI/DIKETAHUI
                        CAMAT MUARA SIAU KABUPATEN MERANGIN




                                         MAHMUDI, S.Pd.I
NIP. 1955 1204 1981 021 002




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kunjungan Satker Kabupaten

Kunjungan Satker Kabupaten
PjO Kabupaten Merangin Ir. Duito Febriza, M.Si saat melakukan kunjungan di lokasi pembangunan PLTMH Desa Teluk Sikumbang

DAMPAK EKONOMI PLTMH

DAMPAK EKONOMI PLTMH
World Bank meninjau Desa Peradun Temeras untuk melihat dampak ekonomi pembangunan PLTMH yang berasal dari BLM PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2008