KUNJUNGAN NMC

KUNJUNGAN NMC
Foto bersama NMC, PjO Kabupaten, Faskab, FT Kab, FK/FT, dan TPK usai FGD

Minggu, 20 Februari 2011

SOP Perguliran


BAB I
LATAR BELAKANG, PENGERTIAN TUJUAN DAN
PRINSIP-PRINSIP PERGULIRAN


Pasal I
LATAR BELAKANG

               Agar lebih terjaminnya dana bantuan PNPM-MPd dan tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat miskin dipedesaan sebagai tambahan modal kelompok Khusus Simpan Pinjam Perempuan (SPP), maka dana tersebut harus lestari/abadi dan terus berkembang agar masyarakat penerima manfaat semakin banyak dan ekonomi masyarakat lebih meningkat.
               Oleh karena hal tersebut, maka perguliran dana harus diselenggarakan secara baik dan benar sesuai prinsip dan tujuan program dengan menggunakan mekanisme manajemen pembangunan yang transparan dan partisipatif sehingga tercipta adanya peningkatan peran dan kemampuan dalam pengambilan keputusan oleh masyarakat itu sendiri di tingkat desa dan Kecamatan.
               Agar pelaku PNPM-MPd di tingkat Kecamatan dan Desa memiliki pedoman dalam penyelenggaraan perguliran dana bantuan PNPM-MPD sesuai prinsip dan tujuan program tersebut, maka diperlukan adanya pengaturan mengenai proses dan tata cara perguliran yang melibatkan semua pelaku PNPM-MPd di tingkat Kecamatan dan Desa dengan melembagakan proses dan tata cara aturan kegiatan PNPM-MPd yang telah ada.

Pasal 2
PENGERTIAN

1.  Perguliran dana bantuan PNPM-MPd adalah perrputaran dana modal usaha yang berasal dari pengembalian pokok pinjaman ditambah pembayaran jasa pinjaman dari kegiatan usaha ekonomi produktif dan simpan pinjam khusus perempuan yang dilaksanakan  oleh masyarakat.
2.  Perguliran dilakukan dengan meminjamkan kembali modal usaha tersebut kepada masyarakat, baik yang sudah maupun yang belum pernah mendapatkan pinjaman.
3.  Perguliran dana dilakukan ditingkat Kecamatan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) atas dasar kesepakatan yang diputuskan dalam Forum BKAD.

Pasal 3
TUJUAN PERGULIRAN

               Tujuan perguliran adalah untuk menjamin pelestarian dan pengembangan dana bantuan PNPM-MPd yang digunakan untuk modal usaha ekonomi, sehingga menjadi dana abadi yang dapat dimanfaatkan secara terus menerus dan mudah digunakan oleh masyarakat miskin yang produktif.

Pasal 4
HASIL YANG DIHARAPKAN

1.  Tersedianya dana abadi yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang produktif.
2.  Berkembangnya usaha ekonomi produktif masyarakat.
3.  Meningkatkan peran dan kemampuan masyarakat dalam mengambil keputusan pengelolaan dana modal usaha.
4.  Meningkatkan peran dan kemampuan pelaku PNPM-MPd di tingkat kecamatan dan desa sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 5
PRINSIP-PRINSIP PERGULIRAN

1.  Pengembalian dana kegiatan ekonomi produktif ( pokok ditambah jasa pinjaman ) dari kelompok peminjam langsung diserahkan ke UPK melalui petugas/TPK dengan cara mencatat dan menyetorkan pengembalian tersebut ke UPK.
2.  Dana Pengembalian SPP hanya untuk pendanaan SPP.
3.  Dana pengembalian dari SPP merupakan dana milik masyarakat yang harus dikelola secara mandiri melalui UPK berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh Forum BKAD. UPK harus memasukan dana tersebut ke rekening pengembalian/Perguliran yang dibuka pada Bank setempat dan memperoleh bunga seperti halnya rekening tabungan biasa. Pihak yang berhak menandatangani pengembalian dananya adalah Ketua UPK dan Wakil masyarakat yang ditunjuk.
4.  UPK bertanggung jawab menyampaikan Laporan Keuangan UPK dan Status Perguliran secara berkala kepada Forum BKAD melalui ketua Forum dan TPK seluruh desa dengan diketahui oleh PJOK.
5.  Dana pengembalian tersebut diatas, dapat digunakan untuk membiayai kegiatan bersama atau berkelompok. Kelompok penerima dana perguliran adalah kelompok didesa masing-masing yang sudah mengembalikan sesuai dengan aturan yang telah disepakati Forum BKAD dan desa tersebut tidak memiliki tunggakan pinjaman sebelumnya.
6.  Jasa pengembalian dari kegiatan ekonomi tersebut dapat digunakan untuk penambahan modal usaha ekonomi produktif dan simpan pinjam.
7.  Pelaksanaan perguliran dilakukan setelah usulan-usulan kegiatan yang diajukan oleh masing-masing kelompok/desa melalui TPK dan memperoleh persetujuan dahulu  dari Forum BKAD. Jasa pinjaman yang akan diberlakukan harus berdasarkan hasil kesepakatan Forum BKAD dengan besar maksimal mengacu pada bunga yang berlaku pada Bank setempat.
8.  Untuk mempercepat proses perguliran, maka kegiatan-kegiatan dari usulan yang pernah diajukan diprioritaskan memperoleh bantuan perguliran selama kelayakan usaha maupun urgensi kegiatannya masih relevan menurut pertimbangan Forum BKAD.
9.  Dalam melaksanakan perguliran dana PNPM-MPD dan hasil pengembalian harus tetap berpedoman kepada prinsip-prinsip PNPM-MPd antara lain : transparansi, keberpihakan kepada masyarakat miskin, kemudahan dalam proses dan tata cara perguliran berdasarkan kepada keputusan masyarakat dalam Forum BKAD.

Pasal 6

KELOMPOK PEMINJAM


               Kelompok peminjam adalah kelompok yang menerima dana perguliran / siklus PNPM-MPd. Untuk mendapatkan pinjaman dana perguliran/siklus, kelompok peminjam harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PNPM-MPd.
Jenis Kelompok yang ada dalam PNPM-MPd dapat digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu sebagai berikut :
1.    Kelompok Simpan Pinjam Perempuan, adalah kelompok yang mengelola simpanan (tabungan) anggota perempuan  dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan anggota.
2.    Kelompok usaha bersama adalah kelompok yang mempunyai usaha sejenis yang dikelola secara bersama oleh anggota kelompok.
3.    Kelompok aneka usaha adalah kelompok yang anggotanya mempunyai usaha bermacam-macam atau yang dikelola secara individual oleh masing anggota.
BAB II
PROSES DAN TATA CARA PERGULIRAN

Pasal 7
PERSIAPAN PERGULIRAN

1.     Ketua UPK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dari desa-desa yang berhak berpartisipasi dalam perguliran. Surat pemberitahuan tersebut harus diketahui oleh PJOK dengan tembusan kepada ketua Forum dan Camat dengan memuat tentang :
a.     Status kegiatan PNPM-MPd yang sudah dan sedang berjalan.
b.     Status pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran jasa pinjaman dari masing-masing kelompok/desa.
c.     Jumlah dana yang akan digulirkan.
d.     Daftar desa yang berhak menerima perguliran.
e.     Pemberitahuan kepada desa-desa yang berhak berpartisipasi untuk melakukan penggalian gagasan guna persiapan penyusunan usulan usaha.
f.      Rencana jadwal pelaksanaan Forum BKAD.
2. TPK / Ketua kelompok menindak lanjuti dengan menyampaikan imformasi kepada kelompok masyarakat penerima manfaat tentang rencana perguliran dan himbauan untuk melaksanakan penggalian gagasan guna persiapan usulan perguliran. Penyampaian imformasi ini bisa dilakukan melalui Forum-Forum kemasyarakatan, rapat-rapat desa atau melalui pertemuan lain yang dihadiri oleh wakil kelompok dan pihak-pihak  lain yang dianggap perlu dan berkepentingan.
3. Kelompok-kelompok masyarakat yang berminat berpartisipasi harus melakukan penggalian gagasan dan penyusunan usulan kegiatan usaha ekonomi untuk mendapatkan dana perguliran.
4.   Ketua UPK mengajukan permohonan kepada ketua Forum tembusan kepada PJOK agar diselenggarakan Forum BKAD guna membahas rencana perguliran.
5.      PJOK mengundang peserta dan pihak terkait untuk menghadiri Forum BKAD termasuk desa-desa yang belum berpartisipasi dan memberi tembusan kepada Camat.

Pasal 8
PERENCANAAN PERGULIRAN

1.      Perencanaan perguliran dana dapat dibahas dalam Forum BKAD yang bersamaan dengan Forum BKAD reguler PNPM-MPd maupun Forum BKAD yang dlaksanakan secara khusus.
2.      Masalah yang dibahas dalam ayat 1 dimaksud meliputi :
3.      Laporan perkembangan kegiatan dan status penggunaan dana bantuan PNPM-MPd oleh masing-masing desa yang menerima bantuan.
4.      Laporan neraca keuangan dan status dana yang akan digulirkan UPK.
5.      Tanggapan, usul dan saran mengenai pengelolaan dana bantuan PNPM-MPd dari peserta Forum BKAD.
6.      Penetapan peraturan perguliran dana :
a.  Jumlah dan daftar desa yang berhak berpartisipasi.
b.  Jumlah maksimal dana yang akan digulirkan ke masing-masing desa.
c.  Penggunaan dana modal usaha di UPK yang akan digulirkan.
d.  Jumlah usulan/proposal per desa.
e.  Kriteria penilaian usulan kegiatan yang harus dipenuhi oleh masing-masing kelompok pengusul.
f.  Besarnya jasa pinjaman yang harus dibayar.
g. Pembagian pemanfaatan jasa pinjaman.
h. Jangka waktu dan tata cara pengembalian dan pembayaran jasa pinjaman.
i. Sanksi jika terjadi keterlambatan  pengembalian dan pembayaran jasa pinjaman serta jika terjadi penyelewengan / penyalahgunaan dana baik oleh pelaku maupun penerima manfaat.
7.     Penetapan tim penilai (Tim Verifikasi Usulan ).
8.     Penetapan rencana kerja tindak lanjut yang meliputi :
a.   Batas waktu pengajuan usulan.
b.   Prosedur pengajuan usulan.
c.    Jadwal Forum BKAD berikutnya.
d.   Lain-lain jika dipandang perlu dan disetujui oleh peserta Forum BKAD.

Pasal 9

PENYUSUNAN USULAN

1.     Ketua UPK menyampaikan imformasi hasil Forum BKAD kepada kelompok-kelompok. Masyarakat melalui forum-forum kemasyarakatan, rapat-rapat desa, atau melalui pertemuan yang dihadiri oleh wakil-wakil kelompok masyarakat  yang ada atau menggunakan media yang biasa dilaksanakan.
2.     Penyusunan rencana usulan kegiatan usaha di masing-masing kelompok berdasarkan hasil penggalian gagasan dan ketentuan-ketentuan hasil Forum BKAD.
3.     Penyelenggaraan Musyawarah Desa (MD) oleh desa-desa partisipan perguliran :
a.      Membahas rencana usulan kegiatan usaha dari masing-masing kelompok.
b.      Menyeleksi usulan-usulan kelompok yang akan diajukan ke Forum BKAD.
c.      Menetapkan Tim penyusun usulan kegiatan usaha yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil kelompok.
d.      Menetapkan rencana kerja tidak lanjut yang meliputi jadawal dan tata cara penyusunan usulan kegiatan usaha, batas akhir penyampaian usulan ke UPK, proses penyusunan usulan usaha seuai dengan jadwal dan tata cara yang telah ditetapkan.
4.     Pengesahan atau penetapan usulan kegiatan usaha oleh Forum BKAD berdasarkan hasil rekomendasi Tim Verifikasi yang diketahui Camat.

Pasal 10

PENULISAN USULAN


1.     Penulisan usulan dibuat oleh kelompok setelah ada kesepakatan melalui musyawarah anggota.
2.     Usulan perguliran diajukan oleh kelompok ke UPK melalui ketua Kelompok.
3.     Isi dari usulan /proposal adalah:
a.   Pengantar usulan perguliran
b.   Surat Permohonan Kredit .
c.    Daftar anggota dan penerima manfaat dan besarnya pinjman.
d.   Foto copy KTP yang masih berlaku dari seluruh orang anggota yang mengajukan kredit.
e.         Pernyataan kesediaan tanggung renteng dari seluruh anggota.
f.          Aturan dan kesepakatan dikelompok.
g.         Surat pernyataan pelunasan pinjaman bagi anggota
h.        Izin dari suami/keluarga.
i.          Rencana pengembalian kredit.

Pasal 11

PENILAIAN / VERIFIKASI USULAN


               Dimaksudkan untuk memeriksa kebenaran usulan dana kelayakan usulan tersebut terhadap pendanaan yang diajukan, serta aspek-aspek kelayakan tekhnis usaha, biaya, peluang untung dll.Hasil dari verifikasi adalah rekomendasi dari Tim Verifikasi.
Pada tahap penilaian (verifikasi) usulan usaha ini, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah :
1.     Tim verifikasi mengadakan pertemuan awal/pembahasan awal kelengkapan proposalyang masuk ke UPK.
2.     Kunjungan lapangan, menguji kelayakan usaha/pinjaman  dan membuat rekomendasi lapangan.
3.     Penilaian Tim verifikasi harus memenuhi kriteria :
a.      Kelompok keluarga miskin yang potensial.
b.      Kelompok ekonomi lemah yang potensial.
c.      Usaha anggota/kelompok jelas dan layak untuk diberi penambahan modal.
d.      Umur kelompok minimal 1 tahun.
e.      Telah berpengalaman dalam pengelolaan dana simpan pinjam
f.    Jenis usaha tidak termasuk didalam usaha yang melanggar ketentuan hukum dan peraturan yang ada.
g.   Desa / Kelompok / anggota yang tidak bermasalah dengan tunggakan pinjaman PNPM-MPd dan pinjaman-pinjaman lainnya
4.     Penyerahan usulan kegiatan usaha masing-masing kelompok desa kepada UPK sebelum batas akhir yang ditentukan. Usulan yang di ikut sertakan dalam kompetisi adalah usulan yang mendapatkan pengesahan dari  Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
5.     PJOK menyerahkan usulan kegiatan usaha dari semua kelompok / desa kepada tim penilai usulan.
6.     Penilaian usulan kegiatan usaha oleh tim penilai harus sesuai dengan kriteria yang disepakati dengan ketentuan sebagai berikut :
a.   Usulan yang kurang memenuhi kriteria akan dikembalikan ke kelompok/desa pengusul untuk diperbaiki disertai catatan mengenai kekurangannya serta ditandatangani oleh semua anggota tim penilai.
b.   Hasil penilaian disusun berdasarkan ranking dan ditandatangani oleh masing-masing anggota penilai.
c.   Hasil penilaian tim merupakan rekomendasi yang akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Forum BKAD dalam pengambilan keputusan.



Pasal 12
TIM PENILAI ( TIM VERIFIKASI ) USULAN

               Untuk menjamin terciptanya proses yang adil dan objektif dalam proses verifikasi usulan maka dibentuklah sebuah Tim Verifikasi. Pembentukan Tim Verifikasi dilakukan dalam Forum BKAD dan disahkan oleh Camat.

Pasal 13
KRITERIA TIM VERIFIKASI

1.     Berifat independen dan tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun.
2.     Bersikap netral tidak memihak pada satu kelompok/desa tertentu.
3.     Mempunyai pemahaman tentang Tujuan, Azas, dan Prinsip-Prinsip PNPM-MPd.
4.     Mempunyai kemampuan dan pengalaman yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan.
5.     Tidak bermasalah sebelumnya dalam kegiatan pengelolaan baik dana PNPM-MPd maupun program yang lain.
6.     Beroreantasi pada pengembangan ekonomi produksi masyarakat.

Pasal 14
UNSUR TIM VERIFIKASI

               Untuk mendapatkan hasil verrifikasi yang obyektif, maka Tim Verifikasi terdiri dari berbagai unsur, yaitu :
1.     Unsur masyarakat dan dinas terkait yang disepakati forum.
2.     Pengurus UPK yang telah disepakati Forum BKAD sebelumnya, dengan jumlah anggota sekurang-kurangnya 3 orang.

Pasal 15
PELAKSANAAN MAD PERGULIRAN

               Agar proses perguliran dana bantuan PNPM-MPD terselenggara sesuai dengan prinsip dan tujuan/sasaran program, maka pelaksanaannya harus melalui Forum Musyawarah Antar Desa ( MAD ) Perguliran, forum tersebut :
a.     Dipimpin oleh ketua Forum BKAD.
b.     Dihadiri oleh utusan desa bejumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, terdiri dari : Kepala Desa, BPD, TPK, Tokoh Perempuan dan Tokoh Masyarakat lainnya.
c.     Forum BKAD membahas usulan dengan berpedoman kepada rekomendasi dari Tim Verifikasi.
d.     Hasil dari Forum BKAD Perguliran dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Forum BKAD serta diketahui dan ditandatangani oleh Camat, disertai dengan daftar tunggu perguliran (dalam setiap rencana perguliran disesuaikan dengan cash flow perguliran dan dana yang tersedia yang digulirkan).

Pasal 16
PERSETUJUAN USULAN
1.      Setelah selesai dilakukan verifikasi/penilaian usulan, PJOK memberitahukan kepada Camat dan memfasilitasi, agar segera diselenggarakan Forum BKAD guna menetapkan usulan yang disetujui.
2.      Dalam Forum BKAD dilakukan :
a.  Pembahasan hasil penilaian usulan dari tim penilai yang dilakukan oleh peserta Forum BKAD.
b.  Penetapan usulan kegiatan usaha yang disetujui untuk dibiayai dengan dana perguliran.
c.  Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Usulan (BAPU) oleh ketua UPK yang diketahui oleh PJOK dan disahkan oleh Ketua Forum BKAD dan Camat.
d.  Pembahasan penetapan dana perguliran, rencana sosialisasi dan penyampaian imformasi hasil persetujuan usulan kegiatan usaha ke masing-masing kelompok/desa dan masyarakat luas.

Pasal 17
PENCAIRAN DANA PENYALURAN DANA PERGULIRAN

1.     Pencairan dana perguliran dilaksanakan di UPK disertai dengan penanda tanganan Berita Acara dan Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) oleh Ketua TPK dan ketua UPK dengan diketahui oleh PJOK dan Camat.
2.     Setelah dilaksanakan pencairan dana dari UPK, TPK segera menyalurkan dana perguliran ke anggota kelompok disertai dengan penanda tanganan Surat  Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) oleh anggota dan pengurus kelompok yang bersangkutan dan ketua TPK dengan diketahui Kepala Desa. Penyaluran dana ke penerima manfaat / kelompok dipantau oleh UPK dan lembaga terkait tingkat Kecamatan dan  Desa.


BAB III
TATA CARA ATURAN PERGULIRAN

Pasal 18
WAKTU PERGULIRAN

1.      Waktu perguliran dana tergantung kepada usulan kegiatan usaha dan jumlah pengembalian dana yang terkumpul di UPK. Tidak harus menunggu pengembalian seluruh dana yang dipinjam masyarakat. Adapun jumlah dana di Kecamatan (UPK) memadai atau tidak untuk dapat digulirkan ditetapkan oleh Forum BKAD.
2.     Jika jumlah dana pengembalian yang terkumpul sudah cukup untuk dilakukan perguliran tetapi pengurus UPK tidak segera melakukan perguliran, maka wakil Forum BKAD dapat memberi teguran dan meminta pertanggung jawaban alasan ditangguhkanya serta meminta segera dilakukan perguliran.
3.     Untuk memantau status dana perguliran Ketua UPK harus memberikan laporan secara rutin kepada PJOK dengan tembusan kepada Ketua Forum BKAD dan Camat atau kepada Ketua TPK dengan tembusan Kepala Desa secara tertulis maupun lisan jika sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 19
DESA ATAU KELOMPOK PENERIMA PERGULIRAN

1.      Desa-desa yang mengikutsertakan usulannya dalam kompetisi untuk memperoleh dana perguliran yang terkumpul di UPK.
2.      Penerima dana perguliran yaitu desa atau kelompok masyarakat miskin yang sudah mendapatkan dana awal/perguliran, tidak mempunyai tunggakan sebelumnya dan mendapat rekomendasi dari kepala desa.
3.      Besaran dana perguliran yang diterima kelompok / desa tergantung kepada nilai usulan dan kelayakan hasil rekomendasi tim penilai.

Pasal 20
SELEKSI USULAN KEGIATAN

1.       Kelompok masyarakat yang berhak mengajukan usulan adalah kelompok yang telah menerima pinjaman ditambah dengan kelompok baru yang belum pernah menerima pinjaman.
2.       Semua usulan kelompok dimusyawarahkan terlebih dahulu di Forum Musyawarah Desa (MD) untuk diseleksi jika ada usulan kegiatan yang dipandang kurang layak dapat diberi kesempatan untuk memperbaikinya.
3.       Semua usulan kelompok yang telah disetujui dalam forum Musyawarah Desa (MD) dikumpulkan menjadi daftar usulan desa dengan tetap menampakkan usulan masing-masing kelompok. Daftar usulan desa harus disyahkan oleh Ketua TPK dan diketahui oleh Kepala Desa.
4.       Penyampaian usulan desa kepada tim penilai melalui UPK dan diketahui  Kades, BPD dan PJOK.
5.       Tim penilai / Tim Verifikasi usulan kegiatan PNPM-MPD ditetapkan ditetapkan melalui Forum BKAD. Anggota tim penilai terpilih haruslah orang yang mempunyai kemampuan dibidangnya / ahli dan jujur dalam menjalankan fungsinya.
6.       Aspek-aspek yang perlu dinilai baik  oleh Forum Musyawarah Desa (MD) maupun tim penilai usulan yaitu meliputi :
a.   Kelayakan teknis usaha.                        
b.   Kelayakan biaya.                                     
c.    Peluang keuntungan.    
d.   Kelangsungan usaha.
e.   Kelayakan lingkungan.
f.              Swadaya      
7.       Diadakan penyeleksian kelompok dan diberi sertifikat oleh TPK dengan diketahui Kepala Desa bagi kelompok yang layak ( memenuhi syarat ) sebagai kelompok penerima manfaat.

Pasal 21
PENETAPAN USULAN

1.       Bila usulan kelompok masyarakat ( pokmas ) desa dinilai layak untuk dilaksanakan maka usulan tersebut diberi nilai/skor untuk membantu masyarakat membuat keputusan dalam Forum BKAD.
2.       Untuk mengurangi frekuensi Forum BKAD maka usulan yang belum disetujui diberikan dana perguliran dapat ditetapkan untuk didanai pada priode berikutnya        ( saat dana modal usaha di UPK telah memadai untuk digulirkan ).
3.       Desa-desa yang memperoleh dana perguliran menyetujui kesepakatan bersama dengan menandatangani kesepakatan peminjaman dan pengembalian, termasuk hal-hal yang terkait dengan penentuan tingkat bunga/jasa pinjaman, aturan dan sanksi bila gagal mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan.


Pasal 22
PENGEMBALIAN PINJAMAN

1.       Jangka waktu pengembalian pinjaman dana paling lama 10 bulan setelah dana diterima oleh penerima manfaat/anggota kelompok.
2.       Teknis/cara pengembalian adalah anggota menyetorkan pokok berikut jasa pinjaman kepada ketua kelompok, selanjutnya ketua kelompok menyetorkan  langsung ke bendahara UPK setiap bulannya sesuai target pengembalian pokok pinjaman ditambah jasa pinjaman.
3.       Semua pinjaman dari dana awal/ bergulir harus dikembalikan disertai dengan jasa pinjaman.

Pasal 22
PENUTUP
 
               Hal-hal lain yang belum diatur dapat ditentukan lebih lanjut melalui Forum BKAD atau Musyawarah Desa (MD) sesuai dengan kebutuhan sepanjang tidak menyimpang/bertentangan dengan proses, prosedur dan prinsip-prinsip PNPM-MPD.

               
     DI TETAPKAN DI  :  MUARA SIAU
  PADA TANGGAL  :  22 Juni 2010


 


FORUM MUSYAWARAH BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
KECAMATAN MUARA SIAU KAB. MERANGIN - JAMBI


 KETUA FORUM





SAMSIDAR, SPd. 
 SEKRETARIS FORUM





KHAIRUDIN 


MENGETAHUI,

CAMAT MUARA SIAU





MAHMUDI S.Pd.I
PEMBINA TK. I  
NIP. 1955 1204 1981 021 002


3 komentar:

  1. ini kisah nyata saya . . . .

    perkenalkan nama saya zalinah aruf, saya berasal dari kota Bandung saya bekerja sebagai seorang karyawan di salah satu perusaan Yogyakarta.dimana saya sudah hampir kurang lebih tiga tahun lamanya saya bekerja di perusaan itu.

    Keinginan saya dan impian saya yang paling tinggi adalah ingin mempunyai usaha atau toko sendiri,namun jika hanya mengandalkan gaji yah mungkin butuh waktu yang sangat lama dimana belum biaya kontrakan dan utan yang menumpuk justru akan semakin sulit dan semakin lama impian itu tidak akan terwujud

    saya coba" buka internet dan saya lihat postingan orang yg sukses di bantu oleh seorang kyai dari sana saya coba menghubungi beliau, awalnya saya sms terus saya di suruh telpon balik disitulah awal kesuksesan saya.jika anda ingin mendapat jalan yang mudah untuk SOLUSI MUDAH, CEPAT LUNASI UTANG ANDA, DAN MASALAH EKONOMI YG LAIN, TANPA PERLU RITUAL, PUASA DLL. lewat sebuah bantuan penarikan dana ghoib oleh seorang kyai pimpinan pondok pesantren shohibul Qur’an. dan akhirnya saya pun mencoba menghubungi beliyau dengan maksut yang sama untuk impian saya dan membayar hutang hutang saya.puji syukur kepada tuhan yang maha esa melalui bantuan beliau.kini sy buka usaha distro di bandung.
    Sekali lagi Saya mau mengucapkan banyak terimah kasih kepada K.h. Moh. Rasheed atas bantuannya untuk mencapai impian saya sekarang ini. Untuk penjelsan lebis jelasnya silahkan >>>>>>>>KLIK SOLUSI TEPAT DISINI<<<<<<<<<
    Anda tak perlu ragu atau tertipu dan dikejar hutang lagi, Kini saya berbagi pengalaman sudah saya rasakan dan buktikan. Semoga bermanfaat. Amin..

    BalasHapus
  2. Bagaimana kalau peminjam meninggal dunia apakah harus tetap membayar atau di anggap lunas mohon pencerahan nya

    BalasHapus
  3. Jawaban anda sangat membantu tolong kirim ke email saya fatiaati72@gmail.com

    BalasHapus

Kunjungan Satker Kabupaten

Kunjungan Satker Kabupaten
PjO Kabupaten Merangin Ir. Duito Febriza, M.Si saat melakukan kunjungan di lokasi pembangunan PLTMH Desa Teluk Sikumbang

DAMPAK EKONOMI PLTMH

DAMPAK EKONOMI PLTMH
World Bank meninjau Desa Peradun Temeras untuk melihat dampak ekonomi pembangunan PLTMH yang berasal dari BLM PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2008