PNPM Muara Siau
KUNJUNGAN NMC
Rabu, 23 Februari 2011
Senin, 21 Februari 2011
AD ART BKAD
ANGGARAN DASAR
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
(BKAD)
KECAMATAN MUARA SIAU
KABUPATEN MERANGIN
PROVINSI JAMBI
DISUSUN OLEH
TIM PERUMUS DAN FORMATUR
BKAD KECAMATAN MUARA SIAU
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KECAMATAN MUARA SIAU
PROVINSI JAMBI
JUNI 2010
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
(BKAD)
KECAMATAN MUARA SIAU
KABUPATEN MERANGIN
PROVINSI JAMBI
BAB I
PENDAHULUAN
Pada Rencana Kerja Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2008, penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas pertama. Upaya penanggulangan kemiskinan tidak bisa dilaksanakan sepihak oleh pemerintah tetapi harus melibatkan berbagai pelaku pembangunan baik di pusat maupun daerah. Berbagai pelaku pembangunan antara lain: Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan didasarkan atas pemberdayaan masyarakat itu sendiri atau dengan kata lain menolong masyarakat untuk dapat menolong dirinya sendiri.
Program pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan yang dilakukan melalui berbagai macam program seperti PNPM Mandiri Perdesaan, memiliki keunggulan yaitu: 1) Meningkatnya kemampuan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan kegiatan pembangunan desa; 2) Partisipasi dan swadaya masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan cukup tinggi; 3) Hasil dan dampaknya, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan cukup nyata; 4) Biaya kegiatan pembangunan relatif lebih murah dibandingkan jika dilaksanakan oleh pihak lain; 5) Masyarakat terlibat secara penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian; 6) Keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangannya cukup kuat.
Dalam rangka terus mendorong kegiatan pembangunan pedesaan dan penangulangan kemiskinan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat perlu terus ditingkatkan, dengan kontrol kelembagaan masyarakat di tingkat desa maupun kecamatan terus ditumbuhkembangkan, salah satunya dalam bentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
BKAD merupakan perwujudan pelaksanaan pasal 82 Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2005 dimana desa-desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa dalam rangka peningkatan aktifitas pembangunan di pedesaan. Oleh karena itu dalam rangka memperkuat kelembagaan BKAD perlu disusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BKAD sebagai pedoman pengelolaan BKAD.
BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Badan Kerjasama Antar Desa, Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi yang selanjutnya disingkat BKAD Kecamatan Muara Siau
2. BKAD Kecamatan Muara Siau berkedudukan diwilayah Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
3. Wilayah kerja lembaga BKAD Kecamatan adalah wilayah Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
4. Organisasi ini berdiri tanggal 13 Juni 2008 di Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Azas
Azas BKAD Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 3
Prinsip
- Bertumpu Pada Pembangunan Manusia
- Otonomi
- Desentralisasi
- Berorientasi pada Masyarakat Miskin
- Partisipasi
- Kesetaraan dan Keadilan gender
- Demokratis
- Tranparansi dan Akuntabel
- Prioritas
- Keberlanjutan
BAB IV
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 4
Visi
Visi BKAD Kecamatan Muara Siau terwujudnya sistem Pembangunan Masyarakat dan Desa secara Pertisipatif dan menjadikan BKAD sebagai Mitra bagi Pemerintah dan Swasta
Pasal 5
Misi
1. Melestarikan dan mengembangkan kelembagaan dan hasil kegiatan yang telah dilakukan PNPM Mandiri Perdesaan sesuai dengan prinsip PNPM Mandiri Perdesaan
2. Memperkuat permodalan dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan
3. Meningkatkan Kapasitas kelembagaan dan masyarakat dalam pelaksanaan system pembangunan partispatif
4. Mewujudkan kerjasama antar desa dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat yang meliputi bidang sosial, Budaya, ekonomi, pendidikan, kesehatan serta pembangunan infrastruktur.
5. Melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pelaksanaan Pembangunan Pedesaan
6. Mewujudkan peran koordinasi dalam mensinergikan program-program pembangunan pedesaan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak dan sektor-sektor terkait
7. Melakukan pengawasan, dan monitoring terhadap kegiatan pembangunan pedesaan.
Pasal 6
Tujuan
1. Tujuan umum BKAD adalah mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat dan Desa serta pelaksaan sistem pembangunan partisipatif
2. Tujuan Khusus :
a. Mewakili masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan Pembangunan Pedesaan di wilayah kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
b. Melestarikan dan mengembangkan kegiatan simpan pinjaman khusus kelompok perempuan dan Usaha Ekonomi Produktif serta Infrastruktur Pedesaan yang dihasilkan oleh PNPM-Mandiri Perdesaan
c. Memperkuat modal pembangunan baik berupa modal finansial maupun modal sosial guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat diwilayah kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
d. Meningkatkan kapasitas dan Aktifitas kelembagaan Ekonomi, Sosial dan Budaya yang ada dimasyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahtaraan Masyarakat dan Desa dikecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin. Provinsi Jambi
e. Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin yang tidak dapat dilayani oleh lembaga keuangan formal.
f. Meningkatkan kerjasama antar desa dalam pelaksanaan kegiatan , Sosial, Budaya, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan serta Pembangunan Infrastruktur.
g. Meningkatkan kerjasama dengan lembaga pemerintah, Perguruan Tinggi, swasta dan masyarakat dalam Pembangunan Pedesaan diwilayah Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin
h. Melakukan pengawasan, dan monitoring terhadap kegiatan pembangunan Pedesaan diwilayah Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
i. Memberikan masukan, Saran dan Pendapat kepada lembaga Pemerintah Daerah dalam hal kegiatan pembangunan Pedesaan diwilayah Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
BAB V
PEMBENTUKAN DAN KEGIATAN
Pasal 7
Pembentukan
Pembentukan kelembagaan BKAD dilakukan dalam Forum Musayawarah BKAD dengan peserta terdiri dari perwakilan desa dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Perwakilan desa yang terdiri dari unsur-unsur :
Ø Kepala Desa
Ø Anggota BPD/Tokoh Masyarakat/Agama/pemuda
Ø Wakil Masyarakat/Kelompok SPP/LPM
2. Jumlah perwakilan setiap desa sebanyak 6 (enam Orang), dan 3 orang diantaranya adalah perempuan
Pasal 8
Kegiatan
Kegiatan BKAD diarahkan Dalam rangka pencapaian Visi, Misi serta Tujuan BKAD
BAB VI
SUMBER PENDANAAN
Pasal 9
Modal Awal
Pendanaan kegiatan BKAD diperoleh oleh dari sumber-sumber :
1. Bagian dari Laba UPK yang berasal dari Kegiatan Simpan Pinjam Khusus perempuan dan Usaha Ekonomi Produktif.
2. Bantuan dari berbagai pihak yang halal dan tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang halal, dan tidak mengikat
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI BKAD
Pasal 10
Dalam melakukan kegiatannya BKAD dapat membentuk lembaga pendukung selain lembaga-lembaga yang telah terbentuk melalui mekanisme PNPM-Mandiri Perdesaan
Pasal 11
PENGURUS DAN ANGGOTA BKAD
1. Pengurus BKAD paling tidak terdiri dari : satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu orang Bendahara serta Bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan
2. Anggota BKAD berasal dari perwakilan seluruh desa di Kecamatan Muara Siau,Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
Pasal 12
Kelembagaan Pendukung
Bentuk kelembagaan pendukung yang akan bersifat operasional ditetapkan oleh BKAD dapat dibedakan berdasarkan fungsi dan tanggung jawab adalah :
1. Kelembagaan yang bersifat tetap atau parmanen adalah kelembagaan yang secara operasional sepanjang tahun :
a. Unit Pengelola Kegiatan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab sebagai pelaksana mandat BKAD selanjutnya disebut UPK
b. Badan Pengawas UPK adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan lembaga UPK selanjutnya disebut BP-UPK
c. Tim verifikasi adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan kegiatan verifikasi terutama dalam proses perencanaan kegiatan yang didanai oleh UPK selanjutnya disebut TV
d. Tim Penyehat Pinjaman adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab dalam penyehatan pinjaman bermasalah, selanjuntya disebut Tim Penyehat
e. Pengurus kelembagaan yang bersifat tetap untuk jangka waktu tertentu yang berasal dari anggota masyarakat yang bersifat independen dan dipilih serta ditetapkan berdasarkan keputusan BKAD melalui Forum Musyawarah BKAD.
f. Kelembagaan yang bersifat ad-hoc atau sementara adalah kelembagaan yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan
g. Tim lainnya yang akan ditetapkan dan ditetapkan jika dipandang perlu.
Pasal 13
Hubungan antar Kelembagaan
Hubungan antar Kelembagaan yang dibentuk BKAD akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga BKAD
BAB VIII
PERSELISIHAN
Pasal 14
Apabila terjadi perselisihan, penyimpangan dan lain-lain yang dilakukan oleh lembaga yang dibentuk BKAD akan diselesaikan secara musyawarah, apabila tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 15
Pembubaran BKAD dapat dilakukan melalui usulan dari minimal 2/3 jumlah Desa se Kecamatan serta diputuskan melalui musyawarah BKAD yang dihadiri oleh minimal 50% ditambah 1 orang Anggota serta disetujui oleh minimal 2/3 dari Anggota yang hadir.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN BKAD
Pasal 16
BKAD menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga yang dibentuk oleh BKAD yang memuat peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Segala keputusan untuk merubah Anggaran Dasar ini harus diputuskan dengan melalui musyawarah BKAD yang dihadiri oleh minimal 50% ditambah 1 orang Anggota.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan BKAD.
Ditetapkan di : Muara Siau
Pada Tanggal : 22 Juni 2010
FORUM MUSYAWARAH BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
KECAMATAN MUARA SIAU KABUPATEN MERANGIN – JAMBI
KETUA FORUM SAMSIDAR, S.Pd | SEKRETARIS FORUM KHAIRUDIN |
MENGETAHUI,
Camat Muara Siau
MAHMUDI, S.Pd.I
PENATA TK I
NIP. 1955 1204 1981 021 002
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
(BKAD)
KECAMATAN MUARA SIAU
KABUPATEN MERANGIN
PROVINSI JAMBI
DISUSUN OLEH
TIM PERUMUS DAN FORMATUR
BKA D KECAMATAN MUARA SIAU
KABUPATEN MERANGIN
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KECAMATAN MUARA SIAU
KABUPATEN MERANGIN PROVINSI JAMBI
JUNI 2010
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
KECAMATAN MUARA SIAU KABUPATEN MERANGIN
PROVINSI JAMBI
BAB I
PRINSIP PENGELOLAAN KEGIATAN BKAD
Pasal 1
Bertumpu Pada Pembangunan Manusia
Pengertian Prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata
Pasal 2
Otonomi
Pengertian Prinsip Otonomi adalah masyarakat memilliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab,tanpa intervensi negatif dari luar
Pasal 3
Desentralisasi
Pengertian Prinsip Desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat
Pasal 4
Berorientasi pada masyarakat miskin
Pengertian Prinsip Bertumpu pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin
Pasal 5
Partisipasi
Pengertian prinsip Partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alulr tahapan program dan pengawasannya mulai dari tahap sosialisasi perencanaan pelaksanaan dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga ,pikiran atau dalam bentuk materiil
Pasal 6
Kesetaraan dan Keadilan Gender
Pengertian prinsip Kesetaraan dan keadilan gender adalah Masyarakat baik laki-laki dan Perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik
Pasal 7
Demokratis
Pengertian prinsip Demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyawarah dan mufakat
Pasal 8
Tranparansi dan Akuntabel
Pengertian prinsip Transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan baik secara moral,teknis,legal,maupun administrasi
Pasal 9
Prioritas
Pengertian prinsip Prioritas adalah masyarakatmemilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan
Pasal 10
Keberlanjutan
Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan,mulai dari tahap perencanaan,pelaksanaan,pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya
BAB II
KELEMBAGAAN BKAD
Pasal 6
Keanggotaan
1. Keanggotaan BKAD merupakan Perwakilan dari masing-masing desa yang ada di Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
2. Anggota BKAD Masing-masing desa sebanyak 6 (enam) orang yang dipilih dalam musyawarah desa dan ditetapkan dalam surat keputusan Kepala desa, yang bersifat tetap dan mengikat serta menjadi perwakilan desa dalam Forum BKAD.
3. Enam orang anggota BKAD dari masing-masing desa terdiri dari Kepala desa, KetuaTPK, Tokoh Masyarakat/Agama/pemuda, Unsur Badan permusyawaratan desa (BPD) dan lembaga pemberdayaan desa (LPM), Wakil Kelompok Simpan Pinjam (SPP), dari 6 (enam) orang perwakilan desa tersebut 3 adalah wakil Perempuan.
4. Syarat anggota BKAD dari desa adalah (1) Dipilih oleh Forum musyawarah desa (2) memiliki keinginan dan komitmen dalam pembangunan desa (3) bisa baca Tulis (4) Mempunyai waktu bila menghadiri Rapat-Rapat di Forum BKAD (5) Aktif dalam kegiatan di desa, baik PNPM Mandiri Perdesaan maupun kegiatan pembangunan di desa (6) bertempat tinggal di desa/warga desa setempat
Pasal 7
Kepengurusan
1. Kepengurusan BKAD Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi terdiri dari Ketua, sekretaris dan bendahara.
2. Untuk melakukan kegiatan dan fungsi Koordinasi dapat dibentuk bidang-bidang yang meliputi:
a. Bidang Penelitian/pengembangan kerjasama dan kelembagaan
b. Bidang Infrastruktur dan Sarana prasarana desa
c. Bidang Usaha Mikro dan Simpan Pinjam
d. Bidang Suvervisi dan Monitoring
3. Syarat pengurus BKAD adalah (1) Dipilih oleh Forum BKAD (2) memiliki keinginan dan komitmen dalam pembangunan Kecamatan (3) Pendidikan Minimal SLTA (4) Mempunyai waktu bila menghadiri Rapat-Rapat di Forum BKAD (5) Aktif dalam kegiatan di desa, baik PNPM-MPd maupun kegiatan pembangunan di desa atau Kecamatan (6) bertempat tinggal di Wilayah Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi (7) Mempunyai pengetahuan tentang kegiatan pembangunan masyarakat, pengembangan ekonomi mikro dan kerjasama
4. Mekanisme pemilihan Pengurus BKAD adalah pemilihan secara terbuka di Forum BKAD dengan menentukan pengurus inti yang terdiri dari Ketua, wakil Ketua, sekretaris dan Bendahara dan dilanjutkan dengan bidang-bidang kegiatan.
5. Pengurus BKAD dapat diberhentikan oleh Forum BKAD apabila (1) meningal Dunia/Wafat (2) tidak aktif dalam kepengurusan berdasarkan evaluasi (2) pindah tugas atau tidak lagi tinggal di Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin (4) mengundurkan diri (5) melakukan perbuatan tercela, moral dan penyalahgunaan dana kegiatan BKAD (6) melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat dan BKAD.
6. Pengurus BKAD merupakan salah satu anggota tetap perwakilan Kecamatan dalam forum resmi Kabupaten dan merupakan Perwakilan masyarakat kecamatan dalam berbagai kegiatan di tingkat kabupaten.
Pasal 8
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
1. Pengurus BKAD Kecamatan Muara Siau secara umum pempunyai Tugas dan tanggungjawab yaitu
(a) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Pertemuan Antar desa, Rapat Kerja, dan rapat pengurus harian
(b) Mewakili masyarakat selaku pemilik modal dengan sistem perwakilan dalam hal membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal serta Forum Resmi di tingkat desa, Kecamatan dan Kabupaten.
(c) Melakukan Kontrol terhadap pelestarian dan pengembangan kegiatan pinjaman yang dihasilkan oleh PNPM Mandiri Perdesaan untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar masyarakat diwilayah Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
(d) Memperkuat kelembagaan ekonomi yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat miskin kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
(e) Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin yang tidak dapat dilayani oleh lembaga keuangan formal.
(f) Melakukan kerjasama antar desa dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat baik politik, sosial, ekonomi, prasarana dan prasaran serta kehidupan bermasyarakat.
(g) Melakukan kerjasama antar lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pengembangan ekonomi dan infrastruktur desa
(h) Melakukan dan meningkatkan kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan dengan melibatkan lembaga pemerintah dan swasta.
(i) Melakukan pengawasan, dan monitoring kegiatan pembangunan partispatif yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
(j) Memberikan masukan kepada aparat kecamatan dan pemerintah Kabupaten Merangin dalam hal pengembangan kecamatan dan pembangunan pedesaaan serta peningkatan kapasitas masyarakat pedesaan.
(k) Melakukan koordinasi dan membina jaringan kerja dengan aparat/instansi terkait, tokoh masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi dan lain-lain dalam rangka mendukung penyebarluasan informasi, keterbukaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Pembangunan masyarakat
(l) Melakukan koordinasi dengan Dinas/Instansi Teknis Kabupaten (Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Perindustrian dll) untuk mengidentifikasi program-program pengembangan masyarajat supaya tidak terjadi tumpang tindih.
(m) Membuat laporan khusus dan laporan pertanggungjawaban pengurus BKAD secara rutin dan menyampaikannya dalam forum BKAD.
(n) Melakukan Evaluasi kinerja dan manajemen kelembagaan yang dibentuk forum BKAD dan menyampaikannya kepada Forum BKAD.
2. Tugas dan tanggung Jawab Ketua BKAD dan Wakil Ketua BKAD adalah Bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan manajemen BKAD dan menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada Forum MAD.
3. Tugas dan tanggungjawab sekretaris BKAD adalah bertanggungjawab penuh terhadap pengeloaan adminsitrasi dan kesekretariatan BKAD dan bertanggungjawab kepada Ketua BKAD.
4. Tugas dan tanggungjawab bendahara BKAD adalah bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan dan pembukuan BKAD dan melaporkan secara rutin kepada Ketua BKAD.
5. Tugas dan tanggung Bawab Bidang kegiatan adalah melakukan kegiatan-kegiatan sesuai bidang kerjannya, dalam rangka kemajuan kelembagaan BKAD dan bertanggungjawab kepada Ketua BKAD.
Pasal 9
Masa Bakti dan Penetapan Pengurus dan pertanggungjawaban
1. Masa bakti kepengurusan BKAD adalah 2 tahun efektif sejak ditetapkan dalam Forum BKAD.
2. Apabila masa bakti kepengurusan habis, pengurus BKAD dapat dipilih melalui forum MAD maksimal dua kali periode
3. Penetapan dan pelantikan kepengurusan BKAD di Forum BKAD, untuk kepengurusan di tetapkan oleh surat keputusan Camat berdasarkan Berita Acara Forum BKAD, Dan dilantik serta di sumpah oleh Camat di depan suluruh anggota BKAD.
4. Setiap akhir masa jabatan Pengurus BKAD berkewajiban membuat laporan Pertanggungjawaban secara tertulis di Forum BKAD, dan dapat diterima oleh Forum BKAD sekurang-kurangnya persetujuan 50% ditambah 1 Anggota BKAD.
Pasal 10
Kedudukan dan Kantor BKAD
Kedudukan BKAD di Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin dan dalam rangka melakukan aktifitas pengurus BKAD berkantor di wilayah Kecamatan Muara Siau.
Pasal 11
Kelembagaan Otonom BKAD
1. Unit Pengelola Kegiatan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab sebagai pelaksana mandat BKAD selanjutnya disebut UPK, pengelolaan UPK diatur sendiri dalam AD/ART UPK, SOP dan aturan lain tentang pengelolaan UPK, dan bertanggungjawab kepada forum BKAD.
2. Badan Pengawas UPK adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan lembaga UPK selanjutnya disebut BP-UPK, yang dipilih dalam Forum BKAD dan bertanggungjawab kepada Forum BKAD
3. Tim Verifikasi Perguliran adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab untuk melakukan kegiatan verifikasi terutama dalam proses perencanaan kegiatan SPP Perguliran yang didanai oleh Operasional UPK selanjutnya disebut TV, dipilh di Forum BKAD dan bertanggungjawab kepada Forum BKAD, Anggota Tim verifikasi disesuaikan dengan kebutuhan dan keahlian serta kegiatan yang akan dikelola.
4. Tim Penyehat Pinjaman adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggungjawab dalam penyehatan pinjaman bermasalah, selanjuntya disebut Tim Penyehat yang dipilih dalam Forum BKAD dan bertanggungjawab kepada Forum BKAD
5. Tim lainnya yang akan ditetapkan dan ditetapkan jika dipandang perlu.
BAB III
JENIS, KEWENANGAN DAN PROSEDUR MUSYAWARAH
Pasal 12
1. Musyawarah Antar Desa (MAD) adalah Forum di tingkat kecamatan yang dihadiri oleh anggota BKAD (wakil-wakil desa yang terdapat dalam suatu kecamatan) untuk membahas dan menetapkan kepengurusan, Laporan-laporan badan otonom BKAD, kegiatan, aturan, sanksi atau kesepakatan-kesepakatan antar desa, serta kegiatan lainnya dan dilaksanakan minimal 1 x dalam 1 tahun, serta hal-hal yang menyangkut dengan upaya pengembangan Kelembagaan dan kegiatan, dengan peserta terdiri dari Anggota BKAD, Pengurus UPK, BP-UPK, dan lembaga otonom BKAD serta dinas instansi terkait.
2. Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus adalah Forum MAD yang membahas hal-hal khusus di tingkat kecamatan dilaksanakan sesuai kebutuhan kegiatan dengan peserta terdiri dari Anggota BKAD, Pengurus UPK, BP-UPK, dan lembaga otonom BKAD serta dinas instansi terkait.
3. Rapat Kerja (Raker) adalah forum pengambilan keputusan tentang kebijakan pelaksanaan program BKAD; dilaksanakan minimal 2 x dalam setahun (6 bulanan) dan wajib dihadiri semua pengurus BKAD, Pengurus UPK, BP-UPK, pembina dari kecamatan dan Lembaga otonom BKAD yang sudah dibentuk.
4. Rapat Pengurus Harian adalah forum pengambilan keputusan tentang teknis-teknis operasional BKAD secara detail ; dilaksanakan setiap dua bulan dan wajib dihadiri semua pengurus BKAD, Rapat ini juga dapat mengambil keputusan tentang hal-hal teknis operasional BKAD.
BAB IV
KEGIATAN DAN USAHA BKAD
Pasal 13
6. Kegiatan BKAD adalah mengembangkan penyediaan fasilitas dan sarana/prasarana dalam kaitan dengan pengentasan kemiskinan terutama penyediaan modal usaha dan pendanaan kebutuhan sosial dasar, Serta kerjasama antar desa dan lembaga-lembaga lainnya.
7. Dalam rangka untuk mencapai Visi dan Misi maka BKAD dapat melakukan kegiatan-kegiatan secara langsung dengan memanfaatkan lembaga otonom khusus seperti UPK, BP-UPK, Tim Penyehatan pinjaman, dan Tim Ad Hoc lainnya serta tim khusus yang di bentuk.
8. Untuk memperoleh Modal Usaha Maka BKAD dapat membentuk lembaga usaha khusus untuk mendapatkan modal kerja dan tambahan modal dengan pengelolaan secara profesional dan dipertanggungjawabkan di Forum BKAD.
BAB V
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 14
1. Lambang BKAD Kecamatan Muara Siau adalah sebagai ciri khas badan kerjasama Antar desa dan menjadi indentitas diri pengurus BKAD dan anggota ,sedangkan model, bentuk dan warna akan ditentukan kemudian dan dipergunakan secara resmi kepada pengurus dan anggota BKAD
2. Stempel BKAD kecamatan Muara Siau merupakan legalitas resmi pengurus BKAD baik bersifat internal dan Eksternal, dan dipergunakan sebagai Stempel resmi pengurus, unutuk bentuk, model dan warna akan ditentukan kemudian.
BAB VI
PEMBUBARAN BKAD
Pasal 15
1. Pembubaran BKAD dapat dilakukan melalui usulan dari minimal 2/3 jumlah Desa se-Kecamatan serta diputuskan melalui musyawarah Antar Desa yang dihadiri oleh minimal 50% anggota BKAD ditambah 1 orang Anggota serta disetujui oleh minimal 2/3 dari Anggota yang hadir.
2. Pembubaran BKAD hanya dapat dilakukan di Forum BKAD dan disetujui oleh anggota BKAD dengan ketentuan setelah diupayakan penyelamatan dan perbaikan.
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN BKAD
Pasal 16
1. Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan BKAD ini ditetapakan di Forum BKAD yang memuat peraturan pelaksanaan Organisasi BKAD.
2. Perubahan anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BKAD dapat dilakukan atas usul 50% anggota BKAD ditambah 1, dan telah mempunyai konsep dan masukan akan tambahan peraturan yang belum diatur dalam Anggaran dasar dan anggaran Rumah tanga.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Segala keputusan untuk merubah Anggaran Rumah tangga ini harus diputuskan dalam Forum BKAD.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini akan diatur dalam Peraturan BKAD.
Pasal 19
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Muara Siau
Pada Tanggal : 22 Juni 2010
FORUM MUSYAWARAH BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
KECAMATAN MUARA SIAU KABUPATEN MERANGIN – JAMBI
KETUA FORUM SAMSIDAR, S.Pd | SEKRETARIS FORUM KHAIRUDIN |
MENGETAHUI,
Camat Muara Siau
MAHMUDI, S.Pd.I
PENATA TK I
NIP. 1955 1204 1981 021 002
Langganan:
Postingan (Atom)